Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Dengan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), manfaat dan keuntungan yang anda bisa dapatkan adalah pemerintah akan membayar ganti rugi atas bangunan yang beralih fungsi menjadi fasilitas umum atau terkena perlebaran jalan. Dengan membayar retribusi IMB berarti anda telah ikut andil dalam menyumbang pendapatan asli daerah dan pembangunan di kota.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus anda bawa ketika akan membuat surat izin mendirikan bangunan.
- Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pemohon yang berbadan usaha.
- Mengisi formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
- Surat perjanjian atau pernyataan penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
- Fotokopi sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisasi oleh Kepala Desa/kelurahan setempat.
- Data pemilik bangunan.
- Data kondisi atau situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
- Persetujuan tertulis dari tetangga (apabila tetangga tidak menyetujui, maka harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala desa/lurah dan camat, sebagai bahan penelitian tim teknis).
- Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
- Gambar rencana bangunan dan rencana anggaran biaya (RAB) serta denah/situasi bangunan.
- Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
- Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan kecuali bagi rumah tinggal.
Setelah membawa beberapa persyaratan yang sudah dijelaskan diatas tadi, berikut adalah prosedur atau cara membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB).
- Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada bupati/wali kota.
- Permohonan IMB meliputi : bangunan gedung atau bangunan bukan gedung. IMB bangunan gedung bisa berupa gedung dapat berupa pembangunan baru, merehabilitasi/ revonasi, tau pelestarian/pemugaran.
- Bupati atau wali kota memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis dan melakukan penilaian /evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
- Apabila IMB disesejutui, bupati/wali kota menetapkan retribusi IMB.
- Pemohon membayar retribusi IMB ke Kas daera.
- Kemudian Pemohon menyerahkan tanda bukti permbayaran retribusi IMB kepada bupati / wali kora melalui instansi yang ditunjuk.
- Dan proses terakhir adalah Bupati / Walikota menerbitkan IMB.
Dan mengenai biaya retribusi IMB, berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan biaya retribusi IMB.
- Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012
- Pembayaran retribusi rumah tingga dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
- Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah / Bank DKI, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
Demikianlah ulasan kami mengenai 55 Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan IMB Paling Baru Saat Ini. Semoga bermfaat.
0 Response to "55 Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan IMB Paling Baru Saat Ini"
Post a Comment