Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan ".
Surat kuasa sendiri terdiri dari 2 macam. Berikut ini adalah macam-macam surat kuasa :
1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum ini adalah surat yang digunakan untuk menerangkan bahwa pemberikan kuasa tersebut hanya berlaku untuk hal-hal yang bersifat umum saja. Ini artinya surat kuasa umum hanya berlaku untuk perbuatan pengurusan saja. Sedangkan untuk memindahtangankan suatu perbuatan lain atau benda-benda, hanya boleh dilakukan oleh pemilik. Tidak diperkenankan permberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan dengan surat kuasa khusus.
2. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus merupakan surat pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu saja atau lebih. Di dalam surat kuasa khusus, akan dijelaskan perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh sang penerima kuasa. Oleh karena adanya rincian terhadap perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan tersebutlah sehingga surat ini menjadi surat kuasa khusus.
Nah dari penjelasan diatas, maka kita akan mengetahui apa saja yang harus dibuat dalam surat kuasa terutama surat kuasa khusus. Dan dibawah ini kami akan memberikan beberapa tips membuat surat kuasa khusus.
- Sertakan data diri dengan jelas yang terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, kebangsaan, dan alamat jelas.
- Tuliskan kalimat yang berisikan pemberian kuasa kepada seseorang yang bersangkutan.
- Berikan pula data lengkap orang yang diberikan kuasa seperti nama, pekerjaan, alamat.
- Isi surat. Di bagian ini terdapat penjelasan mengenai hal apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh penerima kuasa.
- Terakhir bubuhkan tanda tangan penerima kuasa yang disertai dengan materai 6000 dan tanda tangan pemberi kuasa berserta nama jelas.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus yang dapat kami berikan kepada anda.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : Dion Wendian
TTL/Umur : Jepara, 07 Oktober 1988/28 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swata
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : WNI
Alamat : Jalan Bumi Perwira No. 69 Jakarta
Dengan ini menerangkan memberikan kuasa pekara No...................(tulis nomor perkara jika perkara sudah masuk dipersidangan) kepada :
N a m a : ................................
Pekerjaan : Pengacara/Advokat
Berkantor Jalan Anggur No. 36 Jakarta
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan .................terhadap .............................Pengadilan Negeri Jakarta.
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Jakarta, menghadapi instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.
Kuasa ini berikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Jakarta, 15 Agustus 2016
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai 6000
(Nama Jelas) (Nama Jelas)
0 Response to "55 Tips Membuat Surat Kuasa Khusus Paling Baru Saat Ini"
Post a Comment