99+ Contoh Surat Keterangan Ahli Waris , Format Paling Baru

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

Kali ini kita akan membahas contoh surat keterangan ahli waris. Surat keterangan ahli waris adalah surat yang berisi penjelasan tentang semua hal yang diwariskan oleh seseorang yang diberi warisan. untuk membuat surat keterangan ahli waris ini harus melibatkan berbagai pihak berwernang sebagai saksi seperti RT, RW sampai pihak berwajib. Hal ini perlu di lakukan untuk menghindari terjadinya konflik dikemudian hari.

Surat ahli waris ini sangat penting sekali, karena pada dasarnya semua orang yang ditinggalkan warisan pasti membutuhkan kejelasan atas pemilikan sebuah barang contohnya adalah tanah, rumah, harga, dimana disini jelas secara hukum formal yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih jelasnya tentang seperti apa sih surat keterangan ahli waris itu? silahkan lihat contoh berikut ini. Oh iya sebelum berlnjut ke contoh, berikut ini juga informasi tentang cara membuat surat keterangan hali waris. Contoh-Surat-Keterangan-Ahli-Waris

Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membuat Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. Menyiakpan Fotocopy KK & KTP semua ahli waris;
  3. Fotocopy surat kematian; ini wajib dimana bisa anda buat di RT anda jika tidak ada ataupun hilang misalnya anda bisa menggantinya dnegan surat laporan kematian dari kepolisian
  4. Siapkan juga Fotocopy Surat Nikah Orang Tua di legalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak);
  5. Membuat Surat Keterangan Waris yang ditanda tangani oleh Para Ahli Waris dengan diberi materai min. 6.000 dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat.

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

URAT KETERANGAN AHLI WARIS Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah Ahli Waris dari Bapak : Nurhadi Bin Makruf Menerangkan dengan sebenarnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa Almarhum Bapak Nurhadi Bin Makruf Bertempat tinggal di Jln. Sumarna  RT 015/16 Kel. Cibolang Kec. Ilir pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 telah meninggal dunia di rumah Jln. Angsa  RT 015/16 Kel. Cibolang Kec. Ilir Samarinda. Dari perkawinannya Almarhum Nurhadi Bin Makruf dengan istrinya Nurmiati binti Sahniah telah dilahirkan dan kini masih hidup 4 orang anak. Ahli waris tersebut yaitu : 1. Baharuddin (Laki-laki), 45 tahun 2. Kurniadi (Laki-laki), 40 tahun 3. Khalisah (Perempuan), 35 tahun 4. Nurmi (Perempuan), 19 tahun Demikian kami adalah para ahli waris dari mendiang : Almarhum Bapak Nurhadi Bin Makruf. Apabila Pada kemudian hari keterangan kami ini para ahli waris tidak sesuai, sehingga terjadi gugatan dari pihak yang lain, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami para ahli waris, sedangkan aparat pemerintah yang turut menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris ini dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum. Samarinda, 13 juni 2016 Para Ahli Waris Tersebut : 1. Baharuddin    …………………… 2. Kurniadi        …………………… 3. Khalisah        …………………… 4. Nurmi            …………………… Saksi-saksi :                                                              Disaksikan :                                                                                    Ketua RT. …, 1. A. Rahman    ………. 2. M. Malik       ………. 3. Subekti          ……….                                               H. Aliman Telah tercatat :                                                     Telah tercatat : Di Kantor Kecamatan Loa Janan Ilir                        Di kantor Kelurahan Sengkotek Nomor   : 2500/I-A.3/Ag/……/2016                         Nomor  : 345/……./SKT/……./2016 Reg.       : ………..                                                Reg.      : Tanggal  : ………..                                                Tanggal : ………. CAMAT LOA JANAN ILIR,                                    LURAH SENGKOTEK, H. SUMARYADI, S.Sos., M.Si.                             ABDUSSAMAH Mz.,SE. Nip 19630628 198602 1 008                                  Nip 19620726 198602 1 004

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris II

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS No. 362/04/WA/Pem.Kel/2016 Kami yang bertanda tangan di bawah, para ahli waris dari almarhum Sutarno Bin Abdul Rauf. Menerangkan dengan sebenar-benarnya dan bersedia diangkat sumpah di hadapan saksi – saksi bahwa benar pada 10 Februari 2015 almarhum telah meninggal dunia. Dari perkawinan Sutarno dengan Nurbaiti, telah dilahirkan dan kami masih hidup 3 (tiga) orang anak: 1. Mulia Astuti, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negei Sipil (anak kandung) 2. Suhendra, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (anak kandung) 3. Andika Putra, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa (anak kandung) Alamat tempat tinggal : Jln. Pelangi No. 45 RT.16/RW.20, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat 10510 Demikianlah nama kami 3 (tiga) orang anak dan Nurbaiti, Umur 67 Tahun, Pekerjaan ibu rumah tangga (istri) tersebut adalah ahli waris dari mendiang Sutarno Bin Abdul rauf. Seandainya ada hal – hal yang bertentangan dengan kenyataan di masa akan datang, segala hal yang menyangkut persoalannya kami akan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya. 1. Nurbaiti 2. Mulia Astuti 3. Suhendra 4. Andika Putra Saksi-saksi : 1. Nama              : Fajri, Usia 53 tahun     Pekerjaan        : Petani     Alamat            : Jln. Pelangi No. 46 RT.16/RW.20, Jakarta Pusat 2. Nama              : Nuriman, Usia 55 tahun     Pekerjaan        : Pedagang     Alamat            : Jl. Pelangi No. 35 RT.16/RW.20, Jakarta Pusat Jakarta, 13 Juni 2016 Mengetahui, Camat Kecamatan Cempaka Putih,                       Lurah Kelurahan Cempaka Putih Barat, Suryono                                                                Hamdan NIP: 25416589241                                                 NIP: 06547812345
Itulah dua contoh surat keterangan ahli waris yang bisa kami sampaikan. Perlu diingat baik-baik surat ahli waris itu ada du ajenis yaitu untuk PRIBUMI dan yang Kedua untuk Keturunan Tioghoa dibawah ini penjelasanya :
Surat Ahli Waris Untuk Pribumi Untuk WNI pribumi, Surat Keterangan Waris dibuat dibawah tangan, ditandatangani oleh semua ahli waris, dengan disaksikan atau turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui dan dikuatkan oleh Lurah dan Camat. Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris yang didahului oleh sengketa para ahli waris maka pembuatan SKW oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris (Islam) Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pembuatan Surat Keterangan Waris secara bawah tangan tidak memerlukan pengecekan wasiat terlebih dahulu dan dalam Surat Keterangan Waris tersebut juga tidak mencantumkan besarnya bagian dari masing-masing ahli waris terhadap harta warisan. Sedangkan di dalam fatwa waris dicantumkan bagian masing-masing ahli waris. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.
Surat Keterangaan Ahli Waris untuk Keturunan Tionghoa Untuk WNI keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keteragan Warisnya dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham. Kalau Ahli Waris masih dibawah umur, maka diharuskan mengajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri. Untuk WNI keturunan Timur Asing (Arab dan India), Surat Keterangan Waris untuk golongan ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
Demikianlah informasi tentang contoh surat keterangan ahli waris, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi yang baik dan benar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "99+ Contoh Surat Keterangan Ahli Waris , Format Paling Baru"

Post a Comment